BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Sedangkan dalam Permendikbud
No.66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa fungsi
dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk
merumuskan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 (delapan) standar,
salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan yang bertujuan untuk
menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang
akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil
penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Undang-undang
baru yang di rancang oleh pemerintah tentang pendidikan agar membuat anak didik lebih bisa berdiri
sendiri tanpa harus dibantu oleh pendidik secara terus menerus. Model Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik Standar Penilaian dan mengantarkan peserta didik
mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Ciri penilaian adalah adanya objek atau program yang dinilai
dan adanya kriteria sebagai dasar untuk membandingkan antara kenyataan atau apa
adanya dengan kriteria atau apa harusnya. Penilaian proses belajar adalah upaya
memberi nilai terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan
guru dalam mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Oleh sebab itu, penilaian hasil
dan proses belajar saling berkaitan satu sama lain sebab hasil merupakan akibat
dari proses.
- Rumusan Masalah :
- Apakah hakikat penilaian?
- Apakah prinsip penilaian?
- Tujuan :
- Untuk Mengetahui Hakikat Penilaian.
- Untuk mengetahui Prinsip Penilaian
BAB
II
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut Suharsimi yang dikutip oleh Sridadi(2007)
penilaian adalah suatu usaha yang dilakukan dalam pengambilan keputusan
terhadap sesuatu dengan ukuran baik-buruk. Penilaian (assessment) adalah
penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh
informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian
kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan
tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik. Hasil
penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata)
dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran berhubungan dengan proses
pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut. Menurut Cangelosi
(1995) yang dimaksud dengan pengukuran (Measurement) adalah suatu proses
pengumpulan data melalui pengamatan empiris untuk mengumpulkan informasi yang
relevan dengan tujuan yang telah ditentukan.
Dalam hal ini guru menaksir prestasi
siswa dengan membaca atau mengamati apa saja yang dilakukan siswa, mengamati
kinerja mereka, mendengar apa yang mereka katakan, dan menggunakan indera
mereka seperti melihat, mendengar, menyentuh, mencium, dan merasakan. Dalam hal
ini ketika semua sudah terlaksana, dan proses penilaian sudah berlangsung maka
evaluasi dapat di lakukan. Wysong 1974 (Gibson, 1981: 374) mengemukakan
bahwa evaluasi adalah proses untuk menggambarkan, memperoleh atau menghasilkan
informasi yang berguna untuk mempertimbangkan suatu keputusan. Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah
mempermasalahkan, bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran
yang telah dilakukan. Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai
terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu.
Pengajar harus mengetahui sejauh
mana pebelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau
sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat
dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan
pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai.
Dengan demikian fungsi penilaian dalam proses belajar-mengajar bermanfaat
ganda, yakni bagi siswa dan bagi guru.
BAB III
PEMBAHASAN
- Hakikat Penilaian
Penilaian
merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis
kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk
mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap.
Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir
pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah
keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus
dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas Pendidikan
sangat ditentukan oleh kemampuan satuan
pendidikan dalam
mengelola proses pembelajaran. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan
naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran
berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana
pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan.
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil
belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu.
Pengajar harus mengetahui sejauh
mana pelajar (learner) telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau
sejauh mana tujuan/kompetensi dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat
dicapai. Tingkat pencapaian kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan
pembelajaran yang telah dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Ditinjau
dari sudut Profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan
salah satu ciri yang melekat pada pendidik Profesional. Seorang Pendidik Profesional
selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal
tersebut dilakukan karena salah satu indikator
keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai
peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur
keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk
meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar
peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.
1.
Pengukuran
Definisi pengukuran :
- Menurut Cangelosi (1995) yang dimaksud dengan pengukuran (Measurement) adalah suatu proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah ditentukan.
2. Menurut Zainul dan Nasution (2001)
pengukuran memiliki dua karakteristik utama yaitu:
a.
Penggunaan angka atau skala tertentu.
b.
Menurut suatu aturan atau formula tertentu.
- Arikunto dan Jabar (2004) menyatakan pengertian pengukuran (measurement) sebagai kegiatan membandingkan suatu hal dengan satuan ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.
- Sridadi (2007) pengukuran adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dari suatu obyek tertentu dengan menggunakan alat ukur yang baku.
Pengukuran
dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran Pendidikan bisa bersifat
kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan
kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif,
misalnya sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), disertai
deskripsi penjelasan prestasi peserta didik. Dalam hal ini guru menaksir prestasi
siswa dengan membaca atau mengamati apa saja yang dilakukan siswa, mengamati
kinerja mereka, mendengar apa yang mereka katakan, dan menggunakan indera
mereka seperti melihat, mendengar, menyentuh, mencium, dan merasakan.
2.
Pengujian
Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang
dilanjutkan dengan kegiatan penilaian.
Seorang pendiidk yang Profesional dapat menguji anak didik dengan melihat
keaktifan yang di lakukan setiap harinya di kelas dalam proses belajar sehingga
dapat di lanjutkan dengan penilaian, apakah anak didik tersebut mengerti dengan
bahan ajar yang telah di berikan. Pengujian di lakukan tidak hanya di lakukan
terhadap anak didik yang kurang pandai tetapi bisa di lakukan terhadap anak
didik yang pandai.
3.
Penilaian
Menurut para ahli, definisi
penilaian yaitu:
- Menurut Buana (www.fajar.co.id/news.php), assessment adalah alih-bahasa dari istilah penilaian. Penilaian digunakan dalam konteks yang lebih sempit daripada evaluasi dan biasanya dilaksanakan secara internal. Penilaian atau assessment adalah kegiatan menentukan nilai suatu objek, seperti baik-buruk, efektif-tidak efektif, berhasil-tidak berhasil, dan semacamnya sesuai dengan kriteria atau tolak ukur yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Menurut Angelo (1991: 17) Classroom Assessment is a simple method faculty can use to collect feedback, early and often, on how well their students are learning what they are being taught. (Penilaian Kelas adalah suatu metode yang sederhana dapat menggunakan fakultas (sekolah) untuk mengumpulkan umpan balik, awal dan setelahnya, pada seberapa baik para siswa mereka belajar apa yang mereka ajarkan.)
- Menurut Suharsimi yang dikutip oleh Sridadi(2007), penilaian adalah suatu usaha yang dilakukan dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik-buruk →bersifat kualitatif.
- Zainul, Asmawi dan Noehi Nasution (2001), mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
Penilaian (assessment) adalah
penerapan berbagai cara dan penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh
informasi tentang sejauh mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian
kompetensi (rangkaian kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan
tentang sebaik apa hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik. Hasil
penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata)
dan nilai kuantitatif (berupa angka). Penilaian
juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi
peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya
sesuai dengan kemampuannya.
Penilaian (assessment) adalah istilah umum yang
mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk menilai unjuk kerja individu
atau kelompok peserta didik. Proses penilaian mencakup pengumpulan bukti yang
menunjukkan pencapaian belajar peserta didik. Penilaian merupakan suatu
pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang
atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian
mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak
terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup
karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah.
Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur
formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik.
Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan,
pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Evaluasi
(evaluation)
Beberapa pengertian tentang evaluasi
sering dikemukakan oleh beberapa ahli seperti:
- Lessinger 1973 (Gibson, 1981: 374) mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses penilaian dengan jalan membandingkan antara tujuan yang diharapkan dengan kemajuan/prestasi nyata yang dicapai.
- Wysong 1974 (Gibson, 1981: 374) mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses untuk menggambarkan, memperoleh atau menghasilkan informasi yang berguna untuk mempertimbangkan suatu keputusan.
- Gibson dan Mitchell 1981 (Uman, 2007: 91) mengemukakan bahwa proses evaluasi adalah untuk mencoba menyesuaikan data objektif dari awal hingga akhir pelaksanaan program sebagai dasar penilaian terhadap tujuan program.
- Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977): evaluation refer to the act or process to determining the value of something. Menurut definisi ini, maka istilah evaluasi itu menunjuk kepada atau mengandung pengertian: suatu tindakan atau suatu proses untuk menetukan nilai dari sesuatu.
- Mehrens & Lehmann (1991): Evaluasi adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek .
Berdasarkan beberapa pendapat di
atas, saya mengambil kesimpulan bahwa evaluasi pendidikan adalah penilaian
terhadap kinerja pendidikan yang telah berjalan guna memperoleh informasi yang
nantinya akan digunakan untuk memperbaiki hal-hal yang memang perlu diperbaiki
pada kinerja pendidikan.
. Evaluasi memerlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil
penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap,
minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi,
alat ukur yang digunakan juga bervariasi tergantung pada jenis data yang ingin diperoleh. Pengukuran,
penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai
dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
- Prinsip Penilaian
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara
lain:
1. Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. Penilaian
menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. Penilaian
dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. Hasil
penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. Penilaian
harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
Ø Adapun prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi
Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang
pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
1. Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah
sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan
kemampuan yang ingin diukur.
2. Objektif
Penilaian yang objektif adalah penilaian
yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh
dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3. Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah
suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena
mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip
terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip
keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang
digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara
menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan
demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
7. Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru
harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah
yang baku.
8. Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan
kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Penilaian
yang akuntabel adalah penilaian yang proses dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
10. Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip
edukatif apabila penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan
pendidikan siswa.
Ø Pendekatan Penilaian Menurut
Kurikulum 2013
Menurut Kurikulum 2013, penilaian
yang dilakukan harus menggunakan pendekatan-pendekatan berikut:
- Acuan Patokan
Dalam mengimplementasikan kurikulum
2013 pada aspek penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan
menggunakan acuan patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah
terlebih dahulu harus menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing.
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar menurut kurikulum
2013 ditentukan sebagai berikut:
i. Ketuntasan belajar dan konversi
nilai menurut Kurikulum 2013
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa
dapat dikatakan belum tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila
menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Untuk KD pada
KI-3 dan KI-4, siswa dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang
dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes
formatif. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan
memperhatikan aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni
jika profil sikap siswa secara umum berada pada kategori baik (B) menurut
standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Ø Adapun implikasi dari adanya
persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
i. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang
memperoleh nilai kurang dari 2.66;
ii. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada
peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
iii. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75%
peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
iv. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2,
pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum
berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru
matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
Ø Karakteristik Penilaian Menurut
Kurikulum 2013
a) Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori
pengetahuan dan keterampilan (KI-3 dan KI-4), siswa tidak diperkenankan
mengerjakan pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan
prosedur yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar
tuntas adalah siswa dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang
berbeda. Siswa yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi yang
sama, dibandingkan siswa pada umumnya.
b) Otentik
Memandang penilaian
dan pembelajaran secara
terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan
dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik (kompetensi utuh
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak
hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa, tetapi lebih menekankan mengukur
apa yang dapat dilakukan oleh siswa.
c) Berkesinambungan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran
yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan,
dan perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai
jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
d) Berdasarkan acuan kriteria
Kemampuan siswa tidak dibandingkan
terhadap kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan,
misalnya ketuntasan minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
e) Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat
berupa tertulis, lisan, produk, unjuk kerja, pengamatan, dan penilaian diri.
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Penilaian
merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Pada
tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi
(SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD).
Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik
adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualitas pendidikan sangat ditentukan
oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Hasil penilaian dapat berupa nilai
kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa
angka). Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan,
bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah
dilakukan.
Penilaian hasil belajar adalah proses
pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai siswa dengan kriteria
tertentu. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pelajar (learner) telah
mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi dari
kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian
kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah
dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Hasil
penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan
balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang
dilakukan.
Konsep penilaian yang
digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu
pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.
DAFTAR
PUSTAKA