BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
3 menegaskan bahwa Pendidikan Nasional “berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Sedangkan dalam Permendikbud
No. 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dijelaskan bahwa fungsi
dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk
merumuskan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 (delapan) standar,
salah satunya adalah Standar Penilaian Pendidikan yang bertujuan untuk
menjamin: (a) perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang
akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (b) pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan (c) pelaporan hasil
penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Undang-undang
baru yang di rancang oleh pemerintah tentang pendidikan agar membuat anak didik lebih bisa berdiri
sendiri tanpa harus dibantu oleh pendidik secara terus menerus. Model Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik Standar Penilaian dan mengantarkan peserta didik
mencapai kompetensi yang telah ditetapkan, meliputi kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Ciri
penilaian adalah adanya objek atau program yang dinilai dan adanya kriteria
sebagai dasar untuk membandingkan antara kenyataan atau apa adanya dengan
kriteria atau apa harusnya. Penilaian proses belajar adalah upaya memberi nilai
terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan guru dalam
mencapai tujuan-tujuan pengajaran. Oleh sebab itu, penilaian hasil dan proses
belajar saling berkaitan satu sama lain sebab hasil merupakan akibat dari
proses.
- Rumusan Masalah :
- Apakah hakikat penilaian?
- Apakah prinsip penilaian?
- Tujuan :
- Untuk Mengetahui Hakikat Penilaian.
- Untuk mengetahui Prinsip Penilaian
BAB
II
PEMBAHASAN
- Hakikat Penilaian
Penilaian
merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis
kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk
mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis
kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk
mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan,
dan sikap.
Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir
pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah
keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa
Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam
Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus
dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Kualitas Pendidikan
sangat ditentukan oleh kemampuan satuan
pendidikan dalam
mengelola proses pembelajaran. Hasil penilaian dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan
naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka). Pengukuran
berhubungan dengan proses pencarian atau penentuan nilai kuantitatif tersebut.
Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan, bagaimana
pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah dilakukan.
Penilaian hasil belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil
belajar yang dicapai siswa dengan kriteria tertentu.
Pengajar harus mengetahui sejauh mana pelajar (learner)
telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi
dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian
kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah
dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Ditinjau
dari sudut Profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan
salah satu ciri yang melekat pada pendidik Profesional. Seorang Pendidik Profesional
selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal
tersebut dilakukan karena salah satu indikator
keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai
peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan
proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas
proses pembelajaran yang dilakukan.
Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar
peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian, penilaian, dan evaluasi.
1.
Pengukuran
Definisi pengukuran :
- Menurut aturan tertentu (Guilford, 1982) : Pengukuran (measurement) adalah proses penetapan ukuran terhadap suatu gejala Pengukuran pendidikan berbasis kompetensi berdasar pada klasifikasi observasi unjuk kerja atau kemampuan peserta didik dengan menggunakan suatu standar.
- Menurut Cangelosi (1995) yang dimaksud dengan pengukuran (Measurement) adalah suatu proses pengumpulan data melalui pengamatan empiris untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tujuan yang telah ditentukan.
3. Menurut Zainul dan Nasution (2001)
pengukuran memiliki dua karakteristik utama yaitu:
a.
Penggunaan angka atau skala tertentu.
b.
Menurut suatu aturan atau formula tertentu.
- Arikunto dan Jabar (2004) menyatakan pengertian pengukuran (measurement) sebagai kegiatan membandingkan suatu hal dengan satuan ukuran tertentu sehingga sifatnya menjadi kuantitatif.
- Sridadi (2007) pengukuran adalah suatu proses yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh besaran kuantitatif dari suatu obyek tertentu dengan menggunakan alat ukur yang baku.
Pengukuran
dapat menggunakan tes dan non-tes. Pengukuran Pendidikan bisa bersifat
kuantitatif atau kualitatif. Kuantitatif hasilnya berupa angka, sedangkan
kualitatif hasilnya bukan angka (berupa predikat atau pernyataan kualitatif,
misalnya sangat baik, baik, cukup, kurang, sangat kurang), disertai
deskripsi penjelasan prestasi peserta didik. Dalam hal ini guru menaksir prestasi
siswa dengan membaca atau mengamati apa saja yang dilakukan siswa, mengamati
kinerja mereka, mendengar apa yang mereka katakan, dan menggunakan indera
mereka seperti melihat, mendengar, menyentuh, mencium, dan merasakan.
2.
Pengujian
Pengujian merupakan bagian dari pengukuran yang
dilanjutkan dengan kegiatan penilaian. Seorang
pendiidk yang Profesional dapat menguji anak didik dengan melihat keaktifan
yang di lakukan setiap harinya di kelas dalam proses belajar sehingga dapat di
lanjutkan dengan penilaian, apakah anak didik tersebut mengerti dengan bahan
ajar yang telah di berikan. Pengujian di lakukan tidak hanya di lakukan
terhadap anak didik yang kurang pandai tetapi bisa di lakukan terhadap anak
didik yang pandai.
3.
Penilaian
Menurut para ahli, definisi penilaian yaitu:
- Menurut Buana (www.fajar.co.id/news.php), assessment adalah alih-bahasa dari istilah penilaian. Penilaian digunakan dalam konteks yang lebih sempit daripada evaluasi dan biasanya dilaksanakan secara internal. Penilaian atau assessment adalah kegiatan menentukan nilai suatu objek, seperti baik-buruk, efektif-tidak efektif, berhasil-tidak berhasil, dan semacamnya sesuai dengan kriteria atau tolak ukur yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Menurut Angelo (1991: 17) Classroom Assessment is a simple method faculty can use to collect feedback, early and often, on how well their students are learning what they are being taught. (Penilaian Kelas adalah suatu metode yang sederhana dapat menggunakan fakultas (sekolah) untuk mengumpulkan umpan balik, awal dan setelahnya, pada seberapa baik para siswa mereka belajar apa yang mereka ajarkan.)
- Menurut Suharsimi yang dikutip oleh Sridadi(2007), penilaian adalah suatu usaha yang dilakukan dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik-buruk →bersifat kualitatif.
- Zainul, Asmawi dan Noehi Nasution (2001), mengartikan penilaian adalah suatu proses untuk mengambil keputusan dengan menggunakan informasi yang diperoleh melalui pengukuran hasil belajar baik yang menggunakan tes maupun nontes.
- Overton, Terry (2008): Assesment is a process of gathering information to monitor progress and make educational decisions if necessary. As noted in my definition of test, an assesment may include a test, but also include methods such as observations, interview, behavior monitoring, etc. (Artinya: penilaian adalah suatu proses pengumpulan informasi untuk memonitor kemajuan dan bila diperlukan pengambilan keputusan dalam bidang pendidikan. Sebagaimana disebutkan dalam definisi saya tentang tes, suatu asesmen bisa saja terdiri dari tes, atau bisa juga terdiri dari berbagai metode seperti observasi, wawancara, monitoring tingkah laku, dan sebagainya).
Penilaian (assessment) adalah penerapan berbagai cara dan
penggunaan beragam alat penilaian untuk memperoleh informasi tentang sejauh
mana hasil belajar peserta didik atau ketercapaian kompetensi (rangkaian
kemampuan) peserta didik. Penilaian menjawab pertanyaan tentang sebaik apa
hasil atau prestasi belajar seorang peserta didik. Hasil penilaian dapat berupa
nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif
(berupa angka). Penilaian
yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta
didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok
peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar
belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan
agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat
memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang
setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Penilaian (assessment)
adalah istilah umum yang mencakup semua metode yang biasa digunakan untuk
menilai unjuk kerja individu atau kelompok peserta didik. Proses penilaian
mencakup pengumpulan bukti yang menunjukkan pencapaian belajar peserta didik.
Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk
menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991).
Penilaian
mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak
terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup
karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah.
Instrumen penilaian untuk peserta didik dapat berupa metode dan/atau prosedur
formal atau informal untuk menghasilkan informasi tentang peserta didik.
Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan,
pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan
sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang
pencapaian kemajuan belajar peserta didik.
4.
Evaluasi
(evaluation)
Beberapa pengertian tentang evaluasi sering dikemukakan oleh
beberapa ahli seperti:
- Lessinger 1973 (Gibson, 1981: 374) mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses penilaian dengan jalan membandingkan antara tujuan yang diharapkan dengan kemajuan/prestasi nyata yang dicapai.
- Wysong 1974 (Gibson, 1981: 374) mengemukakan bahwa evaluasi adalah proses untuk menggambarkan, memperoleh atau menghasilkan informasi yang berguna untuk mempertimbangkan suatu keputusan.
- Gibson dan Mitchell 1981 (Uman, 2007: 91) mengemukakan bahwa proses evaluasi adalah untuk mencoba menyesuaikan data objektif dari awal hingga akhir pelaksanaan program sebagai dasar penilaian terhadap tujuan program.
- Edwind Wandt dan Gerald W. Brown (1977): evaluation refer to the act or process to determining the value of something. Menurut definisi ini, maka istilah evaluasi itu menunjuk kepada atau mengandung pengertian: suatu tindakan atau suatu proses untuk menetukan nilai dari sesuatu.
- Mehrens & Lehmann (1991): Evaluasi adalah penilaian yang sistematik tentang manfaat atau kegunaan suatu objek .
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, saya mengambil
kesimpulan bahwa evaluasi pendidikan adalah penilaian terhadap kinerja pendidikan
yang telah berjalan guna memperoleh informasi yang nantinya akan digunakan
untuk memperbaiki hal-hal yang memang perlu diperbaiki pada kinerja pendidikan.
Berbicara tentang pengertian evaluasi pendidikan, di tanah air kita, Lembaga
Administrasi Negara mengemukakan batasan mengenai Evaluasi Pendidikan sebagai
berikut: Evaluasi pendidikan adalah:
- Proses/kegiatan untuk menentukan kemajuan pendidikan, dibandingkan dengan tujuan yang telah ditentukan.
- Usaha untuk memperoleh informasi berupa umpan balik (feed back) bagi penyempurnaan pendidikan.
Dalam
melakukan evaluasi terdapat judgement
untuk menentukan nilai suatu program yang sedikit banyak mengandung unsur
subjektif. Evaluasi memerlukan data hasil pengukuran dan informasi hasil
penilaian yang memiliki banyak dimensi, seperti kemampuan, kreativitas, sikap,
minat, keterampilan, dan sebagainya. Oleh karena itu, dalam kegiatan evaluasi,
alat ukur yang digunakan juga bervariasi bergantung pada jenis data yang ingin diperoleh. Pengukuran,
penilaian, dan evaluasi bersifat bertahap (hierarkis), maksudnya kegiatan dilakukan secara berurutan, dimulai
dengan pengukuran, kemudian penilaian, dan terakhir evaluasi.
A. Prinsip Penilaian
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara
lain:
1. Penilaian
ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi;
2. Penilaian
menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi peserta
didik setelah mengikuti proses pembelajaran;
3. Penilaian
dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
4. Hasil
penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang
pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan
bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan;
5. Penilaian
harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.
Ø Adapun prinsip-prinsip yang harus
diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi
Kurikulum 2013 baik pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI) maupun pada jenjang
pendidikan menengah (SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK) adalah:
1. Sahih
Penilaian yang dilakukan haruslah
sahih, maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan
kemampuan yang ingin diukur.
2. Objektif
Penilaian yang objektif adalah
penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh
dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru).
3. Adil
Penilaian yang adil maksudnya adalah
suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena
mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang
agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Penilaian dikatakan memenuhi prinsip
terpadu apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari
kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Penilaian harus memenuhi prinsip
keterbukaan di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang
digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian harus dilakukan secara
menyeluruh dan berkesinambungan oleh guru dan mesti mencakup segala aspek
kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan
demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa.
7. Sistematis
Penilaian yang dilakukan oleh guru
harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah
yang baku.
8. Beracuan kriteria
Penilaian dikatakan beracuan
kriteria apabila penilaian yang dilakukan didasarkan pada ukuran pencapaian
kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Penilaian yang akuntabel adalah penilaian
yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur, maupun hasilnya.
10. Edukatif
Penilaian disebut memenuhi prinsip edukatif apabila
penilaian tersebut dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Ø Pendekatan Penilaian Menurut
Kurikulum 2013
Menurut Kurikulum 2013, penilaian yang dilakukan harus
menggunakan pendekatan-pendekatan berikut:
- Acuan Patokan
Dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 pada aspek
penilaiannya, maka semua kompetensi perlu dinilai dengan menggunakan acuan
patokan berdasarkan pada indikator hasil belajar. Sekolah terlebih dahulu harus
menetapkan acuan patokan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
- Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar menurut kurikulum 2013 ditentukan sebagai
berikut:
i. Ketuntasan belajar dan konversi
nilai menurut Kurikulum 2013
ii. Ketuntasan belajar dan konversi
nilai menurut Kurikulum 2013
Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa dapat dikatakan belum
tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya bila menunjukkan indikator
nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4, siswa
dinyatakan sudah tuntas belajar untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila
menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Untuk KD pada KI-1
dan KI-2, ketuntasan siswa dilakukan dengan memperhatikan aspek sikap pada KI-1
dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap siswa secara umum
berada pada kategori baik (B) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan
yang bersangkutan.
Ø Adapun implikasi dari adanya
persyaratan ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
i. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang
memperoleh nilai kurang dari 2.66;
ii. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada
peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
iii. Untuk KD pada KI-3 dan KI-4:
diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75%
peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
iv. Untuk KD pada KI-1 dan KI-2,
pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum
berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru
matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
Ø Karakteristik Penilaian Menurut
Kurikulum 2013
a) Belajar Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan keterampilan
(KI-3 dan KI-4), siswa tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan berikutnya,
sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur yang benar dan hasil yang
baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas adalah siswa dapat belajar
apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang berbeda. Siswa yang belajar lambat
perlu waktu lebih lama untuk materi yang sama, dibandingkan siswa pada umumnya.
b) Otentik
Memandang penilaian dan
pembelajaran secara terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan
masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Menggunakan berbagai cara dan
kriteria holistik (kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap). Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh siswa,
tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh siswa.
c) Berkesinambungan
Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran yang utuh
mengenai perkembangan hasil belajar siswa, memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil terus menerus dalam bentuk penilaian proses, dan berbagai jenis
ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
d) Berdasarkan acuan kriteria
Kemampuan siswa tidak dibandingkan terhadap kelompoknya,
tetapi dibandingkan terhadap kriteria yang ditetapkan, misalnya ketuntasan
minimal, yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
e) Menggunakan teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dipilih dapat berupa tertulis, lisan,
produk, portofolio, unjuk kerja, projek, pengamatan, dan penilaian diri.
BAB III
PENUTUP
Ø Kesimpulan
Penilaian
merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan. Pada
tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi
(SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD).
Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik
adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualitas pendidikan sangat
ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Hasil penilaian dapat berupa nilai
kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa
angka). Penilaian hasil belajar pada dasarnya adalah mempermasalahkan,
bagaimana pengajar (guru) dapat mengetahui hasil pembelajaran yang telah
dilakukan.
Penilaian hasil
belajar adalah proses pemberian nilai terhadap hasil-hasil belajar yang dicapai
siswa dengan kriteria tertentu. Pengajar harus mengetahui sejauh mana pelajar (learner)
telah mengerti bahan yang telah diajarkan atau sejauh mana tujuan/kompetensi
dari kegiatan pembelajaran yang dikelola dapat dicapai. Tingkat pencapaian
kompetensi atau tujuan instruksional dari kegiatan pembelajaran yang telah
dilaksanakan itu dapat dinyatakan dengan nilai. Hasil
penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan
balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang
dilakukan. Konsep penilaian yang digunakan untuk
mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu pengukuran, pengujian,
penilaian, dan evaluasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar