film

Minggu, 05 Mei 2013

HUKUM POLIGAMI


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan sekaligus controversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan kesetaraan gender. Bahkan para penulis barat sering mengklaim bahwa poligami adalah bukti bahwa ajaran islam dalam bidang perkawinan sangat diskriminatif terhadap perempuan. Pada sisi lain, poligami dikampanyekan karena dianggap sebagai salah satu alternative untuk menyelesaikan fenomena selingkuh, prostitusi dan populasi wanita yang lebih dominan dari laki-laki.

B.       Rumusan Masalah
1.      Pengertian poligami.
2.      Poligami Prespektif UU No. 1 / 1974
3.      Poligami Perspektif PP No. 9 / 1975.
4.      Poligami Perspektif KHI
5.      Perspektif fikih

C.       Tujuan
Agar kita mengetahui dan memahami apa yang disebut dengan pengertian poligami dan perspektifnya menurut UU No. 1 / 1974, Perspektif  PP No. 9 / 1975, Perspektif KHI dan fikih.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Poligami
Secara etimologis (lughawi) kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yaitu gabungan dari dua kata: poli atau polus yang berarti banyak dan gamein dan gamos yang berarti perkawinan. Dengan demikian poligami berarti perkawinan yang banyak (Nasution, 1996: 84). Secara terminologis (ishthilahi) poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan (KBBI, 2001: 885). Jika yang memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang suami maka perkawinannya disebut poligini, sedang jika yang memiliki pasangan lebih dari satu itu seorang isteri maka perkawinannya disebut poliandri. Namun dalam bahasa sehari-hari istilah poligami lebih populer untuk menunjuk perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri. Lawan dari poligami adalah monogami, yakni sistem perkawinan yang hanya membolehkan seorang suami memiliki seorang isteri dalam satu waktu.
Dalam Islam, poligami didefinisikan sebagai perkawinan seorang suami dengan isteri lebih dari seorang dengan batasan maksimal empat orang isteri dalamw aktu yang bersamaan. Batasan ini didasarkan pada QS. al-Nisa’ (4): 3 yang berbunyi:
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dari ayat itu ada juga sebagian ulama yang memahami bahwa batasan poligami itu boleh lebih dari empat orang isteri bahkan lebih dari sembilan isteri. Namun batasan maksimal empat isterilah yang paling banyak diikuti oleh para ulama dan dipraktikkan dalam sejarah dan Nabi Muhammad Saw. Melarang melakukan poligami lebih dari empat isteri (al- Syaukani, 1973, I: 420)

B.       Poligami Prespektif UU No. 1/1974
Dalam UU ini dijelaskan pada pasal 3 bahwasanya perkawinan adalah monogami, namun pada keadaan tertentu di bolehkan adanya poligami[1].
Dalam pasal 4 dijelaskan jika seorang suami akan beristri lebih dari seorang apabila:
Ø  istri tidak dapat mejalankan kewajiban sebagai istri
Ø  istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Ø  istri tidak dapat melahirkan keturunan
Di dalam UU ini tidak menganut asas monogamy mutlak namun terbuka (Yahya Harahap)
Poligami disini ditempatkan pada status hokum darurat (emergency law), atau dalam keadaan yang luar biasa (exstra ordinary circumstance). Poligami tidak semata-mata kewenangan suami namun juga atas izin pengadilan. Hal ini sesuai dengan pasal 3 ayat 2:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pada pasal 5 ayat 1 termuat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami yang ingin melakukan poligami ialah:
1.      Adanya persetujuan dari istri/istri-istri
2.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anak mereka.
Yang membedakan antara pasal 4 dan 5 adalah pasal 4 mengatur syarat alternative yang artinya salah satu harus ada sedangkan pasal 5 adalah persyaratan kumulatif di mana seluruhnya harus di penuhi suami yang akan melakukan poligami.

C.      Poligami Perspektif  PP No.9 1975.
Pada pasal 40 dinyatakan: Apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan[2].
Sedangkan tugas pengadilan di atur di dalam pasal 41 PP No 9/1975 sebagai berikut:
·         Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
Ø  Ada atu tidaknya alasan yang memungkinkan seseorang suami kawin lagi, ialah:
·         bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
·         bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
·         bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ø  Ada atau tidak adanya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan siding pengadilan.
Ø  Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
i.        surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja; atau
ii.      surat keterangan pajak penghasilan; atau
iii.    surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan
Ø  Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.
Berikutnya pasal 42 juga dijelaskan keharusan pengadilan memanggil para istri untuk memberikan penjelasan dan kesaksian. Di dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa pengadilan diberi waktu selama tiga puluh hari untuk memeriksa permohonan poligami setelah diajukan oleh suami lengkap dengan persyaratannya.
Pengadilan agama berhak memberi izin kepada seseorang untuk melakukan poligami. Hal ini dinyatakan dalam pasal 43 yang bunyinya: Apabila pengadilan berpendapat cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang. Izin pengadilan agama menjadi sangat menentukan, sehingga dalam pasal 44 dijelaskan bahwa pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang tanpa adanya izin pengadilan.

D.      Poligami Perspektif KHI
KHI memuat poligami pada bagian IX dengan judul, ”Beristri lebih dari satu orang yang diungkap dari pasal 55-59”. Pada pasal 55 dinyatakan[3]:
1.      Beristri lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2.      syarat utama beristri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3.      Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin  dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari satu orang.
Lebih lanjut dalam KHI pasal 56 dijelaskan huruf (a):
seorang suami yang akan menikah lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama
Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam BAB VIII PP No.9 Tahun 1975
Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang tidak mempunyai izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari pasal-pasal di atas, KHI tidak berbeda dengan UUP dan semangat fikih pada pasal 57 juga dijelaskan: “Seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan-alasan suami yang diperbolehkan berpoligami menurut Pengadilan Agama sama dengan yang disebut oleh pasal 4 UUP.
Selanjutnya pada pasal 59 juga digambarkan betapa besarnya wewenang Pengadilan Agama dalam memberikan keizinan. Sehingga bagi istri yang tidak mau memberikan persetujuan suaminya untuk berpoligami, persetujuan itu dapat diambil alih oleh Pengadilan Agama. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perundang-undangan Indonesia telah mengatur agar laki-laki yang melakukan poligami adalah laki-laki yang benar-benar[4]:
1.      mampu secara ekonomi menghidupi dan mencukupi seluruh kebutuhan (sandang, pangan, papan) keluarga (istri-istri dan anak-anak)
2.      Mampu berlaku adil terhadap istri-istri dananak-anak dari suami poligami tidak disia-siakan.
Ketentuan hokum yang mengatur tentang poligami seperti telah diuraikan di atas dan mengikat semua pihak, pihak yang akan melangsungkan poligami dan pegawai pencatat perkawinan. Apabila mereka melanggar pasal-pasal di atas dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur pada bab IX pasal 45 PP No.9 tahun 1975.

E.       Perspektif Fikih
Poligami adalah seorang laki-laki yang beristri lebih dari satu dan dibatasi hanya empat orang istri saja. Landasan poligami yaitu surat An-Nisa ayat 3.
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? Îû 4uK»tGuø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/âur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9Ï÷ès? ¸oyÏnºuqsù ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNä3ãY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ #oT÷Šr& žwr& (#qä9qãès? ÇÌÈ
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Selanjutnya pada An-Nisa 129 Allah berfirman yang artinya:
`s9ur (#þqãèÏÜtFó¡n@ br& (#qä9Ï÷ès? tû÷üt/ Ïä!$|¡ÏiY9$# öqs9ur öNçFô¹tym ( Ÿxsù (#qè=ŠÏJs? ¨@à2 È@øŠyJø9$# $ydrâxtGsù Ïps)¯=yèßJø9$$x. 4 bÎ)ur (#qßsÎ=óÁè? (#qà)­Gs?ur  cÎ*sù ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇÊËÒÈ
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam penafsiran Asghar, sebenarnya dua ayat di atas menjelaskan betapa al-Qur’an memperbolehkan laki-laki kawin hingga empat orang istri dengan syarat adil. Namun lebih jelas lagi dengan mengutip al-Tabari, inti ayat tersebut bukan pada kebolehan poligami tetapi terletak pada perlakuan yang adil terhadap anak yatim terlebih setelah mengawininya. Adil disini adalah adil dalam perlakuan yang adil dalam meladeni istri, seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah.
Jika disederhanakan pandangan normative al-Qur’an yang selanjutnya diadobsi oleh ulama-ulama fiqh setidaknya menjelaskan dua persyaratan bagi seorang suami yang akan berpoligami. Pertama, seorang lelaki yang akan berpoligami harus memiliki kemampuan dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri yang dinikahi. Kedua, seorang lelaki harus memperlakukan semua istrinya secara adil.
Menurut Abdurrahman ada 8 syarat poligami[5]:
1.      istri mengidap penyakit yang berbahaya dan sulit disembuhkan
2.      istri terbukti mandul dan dipastikan secara medis tidak dapat melahirkan
3.      istri sakit ingatan
4.      istri lanjut usia sehingga tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai istri
5.      istri memiliki sifat buruk
6.      istri minggat dari rumah
7.      ketika terjadi ledakan perempuan misalnya saat perang
8.      kebutuhan suami beristri lebih dari satu dan apabila tidak dipenuhi menimbulkan kemudharatan di dalam kehidupan dan keluarganya.
Di sini jelas sekali ada kelonggaran suami untuk berpoligami sehingga titik tekannya pada suami.
Hikmah poligami menurut Al-Jurjani dalam kitabnya Hikmah al-Tasyri’ wa al-falsafatuhu ialah sebagai berikut:
1.      poligami yang dibatasi empat menunjukkan bahwa manusia terdiri dari empat campuran di dalam tubuhnya.
2.      batasan empat juga sesuai dengan batasan pekerjan laki-laki; pemerintahan, perdagangan, pertanian dan industri.
3.      bagi seorang suami yang memiliki empat orang istri mempunyai waktu yang senggang tiga hari sehingga dapat mencurahkan kasih sayang.
Tetap dalam pandangan hikmah, poligami merupakan alternative dan solusi paling efektif dari kebutuhan social, karena fakta empiris dan sesuai hokum alam, menunjukkan jumlah populasi wanita selalu mendominasi laki-laki. Melarang poligami berarti hanya akan menelantarkan nasib sekian wanita dalam kesendirian dan kegelisahan, merampas hak mereka untuk berketurunan serta mengiringnya terjerumus kelembah nista. Menolak poligami sama saja dengan menentang hokum alam. Karena mendekati kiamat, akan semakin terjadi perbedaan ekstrim antara jumlah laki-laki dan perempuan[6]. Rosulullahbersabda:
ان من اشراط الساعة ان يرفع العلم ويكثر الجهل ويكثر الزنا ويكثر شرب الخمر ويقل الرجال ويكثر النساء حتى يكون لخمسين امرأة القيم الواحد
“sesungguhnya diantara tanda-tanda hari kiamat adalah dihilangkannya ilmu, banyak kebodohan, banyak perzinahan, banyak meminum khomer, sedikit laki-laki dan banyak perempuan hingga akan terjadi lima puluh perempuan hidup dengan satu orang pelindung”
Di sini para Fuqaha berusaha untuk merasionalisasi poligami agar dapat diterima dengan baik.
Mengenai poligami ini, ada ungkapan menarik yang dikutip al Bajuri dari Ibn `Abd as-Salam yang mengatakan: ”Dahulu, pada zaman syari`at Musa a.s., perempuan dibolehkan dinikahi tanpa batas untuk kemaslahatan laki-laki. Pada zaman syari`at Isa a.s., tidak diperbolehkan dinikahi kecuali satu untuk kemaslahatan perempuan. Pada masa syari`at Nabi kita, kedua maslahat tersebut dipelihara[7].
Selanjutnya untuk menjaga agar poligami tidak disalahgunakan oleh laki-laki yang kurang mendalami maksud dan tujuan perkawinan menurut ajaran Islam, atas dasar "maslahat mursalah" negara dibenarkan mengadakan penertiban, tetapi tidak berkecenderungan untuk menutup sama sekali pintu poligami[8].
Mengingat syarat harus berbuat adil, para Penafsir al-Qur’an menafsiri keadilan secara lahiriah. Karena hal-hal yang bersifat bathini ini berada di luar kendali manusia, maka jelas tidak dibebankan terhadap suami yang berpoligami, melainkan sebatas keadilan lahiriyah yang masih berada dalam batas kemampuannya, seperti keadilan nafaqah, giliran dan lain-lain. Rosulullah pun mengakui bahwa hati beliau lebih condong terhadap terhadapAisyah danbeliau pun tetap berpoligami;
اللهم هذا قسمي فيما املك فلا تؤاخذني فيما لا املك
“Ya Allah ini adalah bagian yang aku miliki maka janganlah Engkau menghukum pada sesuatu yang tidak aku miliki (kecenderungan hati)”






BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari uraian di atas kami dapat menarik kesimpulan bahwa poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang isteri.
Poligami prespektif UU No. 1 / 1974, PP No. 9 / 1975 dan KHI (Kompilasi Hukum Islam) tidak dilegalkan secara umum, namun harus memenuhi syarat-syarat serta sesuai dengan prosedur yang yang ada. Akan tetapi, KHI menjelaskan lebih jauh, apabila  perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat yang tidak mempunyai izin dari Pengadilan Agama, maka tidak mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan PP No. 9 / 1975 menegaskan sanksi terhadap orang-orang yang melaksanakan poligami dengan melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur.
Prespektif fikih, poligami juga mempunyai syarat-syarat yang juga sudah tertulis dalam ketentuan-ketentuan di atas tanpa harus mempersulit prosedurnya. Namun, jika prosedur yang diatur pemerintah memang dianggap baik untuk kemaslahatan laki-laki dan perempuan maka prosedur tersebut dibenarkan oleh ajaran islam.

B.       Saran
Seseorang memandang kebaikan (maslahat) haruslah dipandang dari semua aspek baik dari norma manusiawi dan agama. Jika pandangan dari dua aspek tersebut mengklaim hal itu sudah merupakan maslahah maka hal itulah maslahah. Sebab, terkadang manusia tidak bisa mengetahui rahasia pensyari’atan suatu hukum oleh agama.




DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Ibrahim al Bajuri, Hasyiyah al Bajuri libni Qasim, Jilid II, Semarang: CV Toha Putra,
Ahmad Azhar Basyir, 1978. Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yogyakarta.,
Team Kodifikasi Abiturien 2007 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pon-Pes Lirboyo Kediri, Manhaj Solusi Umat, Jawaban Problematika Kekinian, (Purna Siswa Aliyah : Kediri) 2007,
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992,
Kompilasi Hukum Islam buku satu tentang perkawinan
PP No. 75 Th. 1975, Seri perundang-undangan (Perkawinan dan kompilasi hokum islam), (Yogyakarta:PustakaYustisia.2008)
Abidin Slamet, Aminuddin.H, Fiqh Muhakahat (Untuk Fakultas Syari’ah Komponen MKDK), (Bandung:Pustaka Setia.1999).  
Nuruddin Amiur, Tarigan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi kritis perkembangan hokum islam dari fikih, UU No 1/1974 sampai KHI. (Jakarta:Kencana,2006)
Marzuki. 1996. “Beberapa Aspek Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Mesir, dan Pakistan: Suatu Studi Perbandingan”. Tesis S-2 di Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.



[1]Abidin Slamet, Aminuddin.H, Fiqh Muhakahat (Untuk Fakultas Syari’ah Komponen MKDK), (Bandung:Pustaka Setia.1999). Nuruddin Amiur, Tarigan Azhari Akmal, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi kritis perkembangan hokum islam dari fikih, UU No 1/1974 sampai KHI. (Jakarta:Kencana,2006)
Marzuki. 1996. “Beberapa Aspek Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Mesir, dan Pakistan: Suatu Studi Perbandingan”. Tesis S-2 di Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta. hlm. 175-177
[2]PP No. 75 Th. 1975, Seri perundang-undangan (Perkawinan dan kompilasi hokum islam), (Yogyakarta:PustakaYustisia.2008)
[3]Kompilasi Hukum Islam buku satu tentang perkawinan
[4]Ibid.
[5]Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Akademika Presindo, 1992, hlm. 73.
[6]Team Kodifikasi Abiturien 2007 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Pon-Pes Lirboyo Kediri, Manhaj Solusi Umat, Jawaban Problematika Kekinian, (Purna Siswa Aliyah : Kediri) 2007, hlm. 163
[7]Syaikh Ibrahim al Bajuri, Hasyiyah al Bajuri libni Qasim, Jilid II, Semarang: CV Toha Putra, hlm. 93.
[8]Ahmad Azhar Basyir, 1978. Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yogyakarta.,hal. 40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar