film

Selasa, 07 Mei 2013

KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI ERA OTONOMI DAERAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENDDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN
  • Latar Belakang Masalah
Kebijakan otonomi di bidang pendidikan (otonomi pendidikan) kemudian banyak membawa harapan akan perbaikan sistem pendidikan di Indonesia di masa yang akan datang. Dengan posisinya, strategi dalam upaya peningkatan kualitas manusia pada satu segi melalui pendidikan , dan pada segi lain guru memikul beban tanggung jawab besar sebagai petugas profesi pendidikan di saat perhatian, dukungan dan keperpihakan kepada guru belum sepenuhnya sesuai harapan. Otonomi daerah justru tidak memprioritaskan upaya pembinaan guru, pendekatan yang dilakukan terhadap nasib guru lebih menggunakan aspek birokratis, dan aspek politis juga mempengaruhi guru di daerah. Padahal guru merupakan komponen terpenting dalam penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya diperhatikan kesejahteraan dan pembinaannya agar kualitas pendidikan meningkat secara optimal. Padahal, untuk mewujudkan pendidikan bermutu bergantung keberadaan sumber daya manusia (SDM) guru yang bermutu, profesional, terlindungi, bermartabat, dan tentunya kesejahteraannya terjamin. Pemeritah harus mengembangkan berbagai kebijakan pendidikan yang berorientasi pada akar masalah pendidikan dan berbagai upaya membangun kapasitas murid, guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Langkah – langkah yang harus di tempuh oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab di era reformasi dan desentralisasi pemerintahan dalam melakukan penataan kewenangan, organisasi perangkat daerah, penataan relokasi personil, sebagai tindak lanjut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Telah di kemukakan bahwa titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik dan metode. Sebagai contoh dapat di kemukakan bahwa dalam rangka menentukan gaji guru maka diadakan perjanjian kerja sama ( collective bargaining ) antara pemerintah dengan persatuan guru. Bila pemerintah melanggar perjanjian itu maka pengurus PGRI mengingatkannya.
  • Rumusan Masalah
  1. Prinsip apa saja yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah?
  2. Apa saja kewenangan Pemerintah Daerah dalam pendidikan?
  3. Bagaimana pijakan peran PGRI sebagai organisasi perjuangan?
1
  • Tujuan
  1. Mengetahui prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan otonomi daerah.
  2. Mengetahui kewenangan Pemerintah daerah dalam pendidikan.
  3. Mengetahui pijakan peran PGRI sebagai organisasi perjuangan.






























2
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
Pasca Reformasi tahun 1998, membawa perubahan fundamental dalam sistem pendidikan nasional. Suryanto mengatakan perubahan sistem pendidikan tersebut mengikuti perubahan sistem pemerintah yang sentralistik menuju desentralistik atau yang lebih dikenal dengan otonomi pendidikan dan kebijakan otonomi nasional itu mempengaruhi sistem pendidikan Indonesia . Kebijakan pendidikan merupakan bagian dari kebijakan publik di bidang pendidikan. Ensiklopedia Wikepedia dalam Nugroho menyebutkan kebijakan pendidikan berkenaan dengan kumpulan hukum atau aturan yang mengatur pelaksanaan sistem pendidikan, yang tercakup di dalamnya tujuan pendidikan dan bagaimana mencapai tujuan tersebut.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Mark Olsen, John Codd dan Anne-Marie O’Neil dalam Nugroho menyatakan bahwa kebijakan pendidikan merupakan kunci bagi keunggulan, bahkan eksistensi bagi negara-negara dalam persaingan global, sehingga kebijakan pendidikan perlu mendapat prioritas dalam era globalisasi. Salah satu argumen utamanya adalah bahwa globalisasi membawa nilai demokrasi. Demokrasi yang memberikan hasil adalah demokrasi yang didukung oleh pendidikan.
Mohammad Surya mengatakan bahwa menghadapi era reformasi menyongsong masa depan, PGRI harus memiliki paradigma baru yang paham dan mampu menyikapi tantangan, memiliki jati diri yang kuat, memiliki keterbukaan untuk membangun tata organisasi, dan membangun hubungan kemitraan internasional.











3
BAB 3
PEMBAHASAN

Pemberian otonomi yang luas dan bertanggung jawab dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, berkeadilan, dan memperhatikan potensi serta keanekaragaman daerah, dengan titik sentral otonomi pada tingkat yang paling dekat dengan rakyat, yaitu kabupaten dan kota. Otonomi daerah PGRI, harus memilih kualitas keberdayaan, kemandirian, kreativitas, dan wawasan yang unggul dalam mewujudkan kinerjanya. Dalam hal ini, harus melibatkan pada sumber daya manusianya untuk mengembangkan kualitasnya, melalui proram – program kerja yang di arahkan pada visi, dan misi PGRI, serta dengan amanat anggotanya.
Pelaksanaan otonomi daerah itu rumit dan kompleks sekali, karena kondisi objektif daerah pada masa lampau masih lemah, terutama di badang kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, sebenarnya selama ini daerah telah melaksanakan tugas – tugas desentralisasi berdasarkan otonomi yang dimilikinya, akan tetapi kemandirian belum menonjol. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini akan dengan sendirinya mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah. Penerapan kebijakan otonomi daerah dan khususnya otonomi pendidikan, menawarkan konsep keseimbangan, yaitu antara pelimpahan kewenangan dan pertanggungjawaban akan mutu pendidikan. Dua sisi ini juga, sebenarnya tergantung dari kesiapan dan kemampuan kita untuk menjalankan semangat dan pola manajerial otonomi daerah dan khususnya otonomi pendidikan.
Kewenangan besar yang dimiliki oleh daerah dengan Undang-undang otonomi daerah tentu saja hanya akan bermanfaat apabila diikuti dengan kapasitas pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat kebijakan-kebijakan yang akurat yang diarahkan untuk meningkatkan input dan proses pembelajaran. Upaya untuk membuat kebijakan yang akurat dalam bidang pendidikan, salah satunya akan sangat tergantung kepada tersedianya informasi yang valid tentang berbagai persoalan pendidikan yang dihadapi oleh Kabupaten/Kota. Berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi;
  1. Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional data penilaian hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaannya.
  2. Penetapan standar materi pelajaran pokok.
  3. Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik.
  4. Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
4
  1. Penetapan persayaratan penerimaan, perpindahan sertifikasi siswa, warga belajar dan mahasiswa.
  2. Penetapan persayaratan peningkatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi .
  3. Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional.
  4. Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah dan luar sekolah.
  5. Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional.
  6. Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia.
Dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat nasional maupun daerah mengalami suatu transisi yang sangat signifikan dalam pengelolaan sumber-sumber daya yang ada dalam bidang pendidikan terutama dalam hal pendanaan pendidikan (pembiayaan pendidikan).
Dalam hal ini pelaksanaan pendidikan harus disertai dengan adanya peningkatan peran sumber-sumber daya pendidikan (dana pendidikan) yang telah tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 23 yang menjelaskan bahwa Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana. Jelas bahwa Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang besar dan bersifat jangka panjang di sektor pendidikan, tetapi tidak memiliki sumber dana yang cukup dan stabil untuk mendanai. Jika situasinya tidak berubah, Daerah tidak akan mampu memenuhi 20% anggaran untuk pendidikan seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas dan pada gilirannya ada risiko terjadi penurunan kualitas SDM sebagai dampak otonomi daerah. Keberadaan PGRI, mulai dari tingkat pusat, propinsi, kota, cabang, sampai ranting tidak terlepas dari sejarah perjalanan bangsa. Sehingga hal tersebut, eksistensi PGRI di masyarakat dinilai secara beragam, ada yang menilai positif dan tidak jarang juga dinilai sebagai organisasi opportunis.
Oleh karena itu, melalui tulisan ini saya mengajak kepada semua stake holder pendidikan, untuk mendalami esensi PGRI sebagai sebagai organisasi perjuangan, profesi, dan tenaga kerja. Sebagai organisasi perjuangan, maka peran yang diemban PGRI berpijak pada tiga hal, yaitu sebagai :
5
1. Pemikir
Dalam posisi ini, peran yang dilaksanakan PGRI adalah melakukan kajian-kajian akademis, empirik-kontekstual mengenai pengelolaan pendidikan, dengan berbagai variabel di dalamnya, misalnya SDM pendidik dan tenaga kependidikan, biaya pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan, dan sebagainya. Hasil dari kegiatan ini, ke depannya PGRI akan berperan sebagai penggagas dan penghasil konsep-konsep pengelolaan pendidikan secara inovatif.
2. Penyeimbang pola kemitraan
Era otonomi daerah, pengelolaan pendidikan dilaksanakan secara otonom oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai evaluasi dan pengembangan. Dalam konteks ini, peran PGRI adalah sebagai penyeimbang pola kemitraan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengawal dan mengembangkan pengelolaan pendidikan secara profesional.
3. Penekan
Maksud penekan di sini bukan menekan tanpa rasional yang jelas, akan tetapi PGRI berperan sebagai pihak yang menjembatani aktualisasi permasalahan, potensi, dan harapan para guru di lapangan untuk direalisasikan oleh kabupaten/kota.
Sebagai organisasi profesi, peran yang harus dikembangkan PGRI ke depan, antara lain:
  1. Memperjuangkan harkat, martabat, dan karir guru.
  2. Meningkatkan kemampuan SDM anggota.
  3. Menjamin terwujudnya pertanggungjawaban publik profesi guru, dimana output dari profesi guru harus jelas yakni melayani kebutuhan hak-hak pendidikan bagi masyarakat.
4. Sebagai Organisasi Ketenagakerjaan
PGRI telah dan akan terus berjuang untuk memfasilitasi terwujudnya hak-hak guru sebagai pekerja profesional. Wujud dari upaya tersebut, PGRI Pusat telah melakukan kerjasama dengan lembaga internasional di bidang ketenagakerjaan, terlibat aktif dalam perumusan Undang-Undang Guru, dll.
PGRI juga menyoroti manajemen guru yang masih penuh persoalan. Dalam penerapan otonomi daerah, posisi guru juga bukannya tambah baik malah dipolitisasi. Guru, khususnya guru pegawai negeri sipil, diperlakukan sebagai perangkat birokrasi, bukan jabatan profesi. PGRI juga
6
menyoroti distribusi guru yang tidak merata sehingga sejumlah daerah kekurangan guru dan terpaksa mengangkat guru honorer. Selain itu, pembinaan guru juga tidak dilakukan secara benar sehingga kualitas guru tidak membaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar